Transformasi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Negeri Malang
Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menerbitkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), terdiri atas 3 (tiga) sub sistem, yaitu yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Seperti tertuang pada Permenristekdikti No 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diatur bahwa tujuan dari SPM Dikti adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistematik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Fungsi SPM Dikti adalah mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Pada tahun 2024 ini Universitas Negeri Malang, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd selaku Rektor Universitas Negeri Malang mengubah nama Satuan Penjaiman Mutu (SPM) menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM).
Sebelum berubah ke BPM, SPM berada dibawah koordinasi Wakil Rektor I, kini dengan digantinya menjadi BPM, maka BPM bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan SPM Dikti kepada Rektor. BPM terdiri dari Kepala BPM, Sekretaris, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Ketua Bidang Akreditasi Nasional, dan Ketua Bidang Akreditasi Internasional diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. Pelaksanaan Badan Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas dilakukan oleh Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang berkoordinasi dengan Pimpinan Fakultas dan Pimpinan Fakultas berkoordinasi dengan Wakil Program Studi yang disebut Gugus Penjaminan Mutu (GPM). GPM melaksanakan penjaminan mutu di tingkat Program Studi kemudian dilaporkan kepada UPM dan UPM melaksanakan pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dibawah arahan BPM.
Pewarta: Irene Mega Mellyana – Internship Badan Penjaminan Mutu