Profil Badan Penjaminan Mutu

Sejarah BPM

Pada tahun 1985, LPMP IKP Malang didirikan dengan tujuan untuk evaluasi dan pengembangan mutu pendidikan di IKIP Malang. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 1994, LPMP IKP Malang diubah namanya menjadi Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) IKP Malang, yang diberikan kewenangan untuk melakukan audit internal, audit eksternal, serta penyusunan standar mutu pendidikan.

Kemudian, pada periode 2002 hingga 2004, BPMP Universitas Negeri Malang mengalami perubahan lagi menjadi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) UM. Fokusnya adalah pada penjaminan mutu internal universitas, dengan tugas utama menyusun Sistem Penjaminan Mutu Internal UM berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Keputusan Mendiknas.

Pada tahun 2006 hingga 2010, BPMI Universitas Negeri Malang bertransformasi menjadi Satuan Penjaminan Mutu (SPM) dengan paradigma baru pendidikan tinggi. Dan akhirnya, berdasarkan Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2024, Satuan Penjaminan Mutu (SPM) menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM) di Universitas Negeri Malang, yang bertujuan untuk meningkatkan standar dan kualitas pendidikan di Universitas Negeri Malang secara keseluruhan.

Tentang BPM

Badan Penjaminan Mutu (BPM), yang sebelumnya dikenal sebagai Satuan Penjaminan Mutu (SPM), awalnya dibentuk melalui SK Rektor Nomor 003a/KEP/J36/HK/2006. Pembentukan ini dilakukan seiring dengan paradigma baru pendidikan tinggi yang tertuang dalam Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) 2006–2010.

Sejalan dengan perkembangan Universitas Negeri Malang (UM) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sesuai PP RI Nomor 115 Tahun 2021, kedudukan unit ini diperkuat melalui Peraturan Rektor No. 32 Tahun 2022. Kemudian, berdasarkan Peraturan Rektor No. 1 Tahun 2024, nama unit ini resmi kembali menjadi Badan Penjaminan Mutu (BPM).

Sebagai badan, BPM berfungsi menjalankan penjaminan mutu akademik yang mencakup tiga aspek utama: pendidikan dan pembelajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.