Deskripsi Penjaminan Mutu UM

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu dengan menetapkan SNPT yang diatur dalam Permendikbud no 53 tahun 2023.

 

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), Standar Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI) yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi, dan Standar yang ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) maupun lembaga akreditasi internasional.

 

Penjaminan mutu di Universitas Negeri Malang (UM) dikontrol oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) dalam bidang akademik dan Badan Pengawasan Internal (BPI) dalam bidang non-akademik. Pelaksanaan penjaminan mutu akademik di UM ditetapkan dalam Peraturan Rektor No 4.1.71/UN32/OT/2024 tentang Struktur Organisasi Badan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Malang, dan Peraturan Rektor No 8 Tahun 2024 Sistem Penjaminan Mutu Akademik Unversitas Negeri Malang. Sesuai dengan peraturan tersebut BPM selain melakukan penjaminan mutu pendidikan dan pembelajaran, juga bertugas melaksanakan penjaminan mutu atas proses penyelenggaraan program layanan yang ada di seluruh unit kerja di UM, yaitu fakultas, lembaga, direktorat, dan Unit Pelaksana Teknis.

 

Dalam pelaksanaan penjaminan mutu bidang akademik, BPM berkerja sama dengan Unit Penjamin Mutu (UPM) di tingkat fakultas/pascasarjana/Lembaga/Direktorat dan Gugus Kendali Mutu (GKM) di tingkat Program Studi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).

 

Kelembagaan BPM terdiri atas ketua, sekretaris, dan empat koordinator bidang yaitu bidang; a) akreditasi nasional, b) akreditasi internasional, c) standardisasi, dan d) monitoring evaluasi dan audit mutu. UPM terdiri atas Ketua dan dua orang anggota. GKM terdiri atas Ketua dan anggota. Ketua Program Studi secara otomatis menjadi ketua Gugus Kendali Mutu di tingkat program studi. Seluruh unsur kelembagaan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor, dan dalam pelaksanaan tugas semuanya dalam koordinasi BPM.

 

Mekanisme penjaminan mutu di UM mengacu pada siklus PPEPP yang terdiri atas penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan. Pada tahap penetapan, UM menetapkan standar akademik yang didasarkan pada SN-Dikti dan Standar lain yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam proses perumusan dan penetapan standar adalah:

  1. menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan antara lain: peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; tata nilai atau dasar yang dianut UM; visi, misi, dan tujuan UM; hasil analisis SWOT; dan hasil studi pelacakan lulusan dan/atau asesmen kebutuhan terhadap pengguna lulusan.
  2. melakukan benchmarking ke perguruan tinggi lain untuk memperoleh informasi, pengalaman, dan saran dalam penyusunan standar.
  3. mengundang narasumber dari Kemenristekdikti dan/atau perguruan tinggi lain yang memahami SN-Dikti.
  4. menyelenggarakan pertemuan dengan melibatkan para pemangku kepentingan internal dan eksternal perguruan tinggi.
  5. merumuskan standar yang memuat unsur audience, behavior, competence, dan degree.
  6. melakukan uji publik hasil perumusan standar.
  7. melakukan revisi berdasarkan hasil uji publik.
  8. menetapkan standar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Statuta UM.

 

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan atas standar tersebut. Semua komponen sivitas akademika UM berupaya melaksanakan standar yang dikoordinasikan oleh pimpinan di masing-masing jenjang manajemen, Rektor, Dekan, Direktur Sekolah Pascasarjana, Ketua Lembaga, Direktur di Direktorat, Ketua Departemen, Ketua Program Studi, dan Ketua UPT. Seluruh pelaksanaan tugas yang dibebankan pada seluruh unsur pelaksana (dosen dan tenaga kependidikan) berada dalam koordinasi pimpinan pada levelnya masing-masing. 

 

Tahap Evaluasi pelaksanaan standar dilakukan oleh pejabat manajerial pada setiap fakultas/lembaga/direktorat/UPT di lingkungan UM, bersama dengan unsur BPI, BPM, UPM dan GKM melalui kegiatan monev pembelajaran, monev penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat, Audit Mutu Internal (AMI) pembelajaran dan Audit Mutu Penyelenggaraan Program Layanan. Untuk menjamin objektivitas, evaluasi internal yang dilakukan melalui AMI dikoordinasikan oleh BPM untuk bidang akademik dan oleh BPI untuk bidang non-akademik. Kegiatan monev pembelajaran terbagi menjadi 2, yaitu monev pembelajaran setiap mata kuliah yang dilakukan oleh mahasiswa melalui https://siakad.um.ac.id/ dan monev pembelajaran yang dilakukan oleh UPM dan GKM di tingkat fakultas dan Program Studi, selanjutnya dilakukan evaluasi di tingkat universitas oleh BPM. Fokus monitoring dan evaluasi meliputi (a) proses atau kegiatan pelaksanaan standar, (b) prosedur atau mekanisme pelaksanaan standar, (c) hasil atau output pelaksanaan standar, dan (d) dampak atau luaran pelaksanaan standar. Untuk dapat mengevaluasi diperlukan ketersediaan bahan, data, informasi, keterangan, dan alat bukti yang menjadi objek evaluasi. Bahan ini dikumpulkan dari formulir rekaman pelaksanaan Standar UM, formulir pemantauan, dan penjelasan dari pihak pelaksana standar.

 

Pengendalian pelaksanaan Standar UM merupakan tindak lanjut atas berbagai temuan yang diperoleh pada tahap evaluasi. Apabila pelaksanaan standar telah sesuai, maka langkah pengendaliannya berupa upaya agar pencapaian tersebut dapat dipertahankan. Sebaliknya, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan untuk memastikan isi standar terpenuhi. Tindakan koreksi atau perbaikan ini diputuskan dalam rapat pimpinan UM atau rapat pimpinan fakultas/pascasarjana/lembaga/direktorat/UPT.

 

Peningkatan Standar UM dilakukan untuk meningkatkan isi standar baik dari sisi kualitas maupun kuantitas yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu dan teknologi, serta peningkatan tuntutan kebutuhan pemangku kepentingan internal dan/atau eksternal UM.

 

Penjaminan mutu tidak sempurna bila tanpa diikuti dengan pengukuran kepuasan terhadap semua layanan pengguna, baik internal maupun eksternal. Untuk itu, UM secara terpusat melakukan survei kepuasan secara online di laman https://survei.um.ac.id/. Sasaran survei adalah (1) dosen, terkait dengan kepuasan layanan dan kepuasan pembelajaran daring, (2) mahasiswa, meliputi kepuasan layanan, kepuasan pembelajaran daring mahasiswa, dan kepuasan PKKMB, (3) tenaga kependidikan, (4) pengguna, (5) alumni, dan (6) mitra terkait dengan kepuasan layanan dan kepuasan pengunaan lulusan. Hasil survei bisa dilihat secara realtime sehingga analisis juga bisa dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, hasil analisis juga digunakan sebagai pertimbangan sekaligus masukan untuk pengembangan dan peningkatan layanan UM.