Universitas Negeri Malang (UM) merupakan salah satu Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH) yang ditetapkan sejak tahun 2021. Dengan status sebagai PTN-BH, maka UM diberikan kebebasan otonom dalam mengelola kegiatan baik dalam hal akademik maupun non-akademik.
Sebagai upaya untuk mengontrol, menjaga, dan meningkatkan mutu dalam pelaksanaan kegiatan tri dharma di lingkungan UM, maka perlu dilakukan pengumpulan data umpan balik dari para stakeholder melalui sistem survei yang tersistem, dikelola dengan baik, dan dilaksanakan secara berkala. Hasil analisis dari survei ini akan menjadi salah satu dasar bagi UM dalam mengambil berbagai kebijakan untuk meningkatkan mutu layanan kepada para stakeholder.